Mendagri Keluarkan SK Waket-IV DPR Papua Barat, Sekwan Frengky Muguri : 14 Oktober Dilantik

oleh -299 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Mentri Dalam Negeri M. Tito Karnavian telah menetapkan anggota fraksi otsus DPR Papua Barat Cartenz Inigo Ortez Malibela,S.IP sebagai Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sisa masa jabatan 2019-2024.

Sekretaris DPR Papua Barat Frenky Kallex Muguri,S.H.,M.A.P mengatakan, penetapan Cartenz Malibela ini tertuang dalam surat Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor : 161.92-5719 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sisa masa jabatan periode 2019-2024 tanggal 4 Oktober 2022 di Jakarta.

Setelah SK Mendagri diterima, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura terkait dengan waktunya untuk melantik Cartenz Malibela sebagai Wakil Ketua IV DPR Papua Barat sisa masa jabatan periode 2019-2024,” terangnya.

“Menurut Sekwan Frenky Muguri, Ketua Pengadilan Tinggi Papua telah bersedia hadir untuk melantik Wakil Ketua IV DPR Papua Barat pekan depan di Manokwari, Provinsi Papua Barat,” tutur Sekwan DPR Papua Barat.

Begitu juga dengan kehadiran Pj.Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw,M.Si dalam rapat paripurna pelantikan unsur pimpinan DPR Papua Barat dari fraksi otsus itu.

“Pelantikan Wakil Ketua IV DPR Papua Barat dari fraksi otsus, pelaksanaannya pada tanggal 14 Oktober 2022, jumat pekan depan,” jelas Sekwan Frenky Muguri.

Dijelaskan Muguri, waktu pelaksanaan pelantikan wakil ketua IV yang berlangsung dalam rapat paripurna istimewa itu sudah diputuskan dalam rapat pimpinan DPR Papua Barat.

“Dikarenakan, rencana setelah dilantik wakil ketua IV akan dilanjutkan dengan pembahasan dokumen KUA/PPAS APBD Induk 2023,” bebernya.

Pengesahan jabatan ini setelah DPR Papua Barat mengusulkan dokumen calon Wakil Ketua IV ke Mendagri melalui Pj Gubernur tanggal 15 Agustus 2022.

“Sekwan menambahkan, jabatan unsur pimpinan lembaga legislatif Papua Barat dari fraksi otsus itu merupakan perintah PP nomor 106 tentang kewenangan dan UU nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus,” tandas Frengky Kallex Muguri.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *