MANOKWARI, PapuaStar.com – Dua oknum anggota polisi diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terlibat kasus video viral jilat kue ualang tahun untuk Kodam XVIII/Kasuari pada HUT ke-77 TNI Rabu 5 Oktober 2022.
Dua anggota polisi yang dipecat dengan tidak hormat yaitu Bribda DMB dan Bribda YFP keduanya anggota Ba Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Keduanya telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Jumat (07/10/2022) pukul 09.00 WIT.
Putusan itu dibacakan Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, SIK selaku ketua komisi kode etik dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Aula Triton Lantai III Polda Papua Barat, Jumat (7/10/2022).
Diketahui kedua terperiksa, Bribda DMB dan Bribda YFP ditetapk sebagai tersangka dalam kasus video viral menjilat kue ulang tahun yang mau diberi Polda Barat ke Kodam XVIII/Kasuri sebagai kado HUT TNI 2022.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi SIK, MH kepada wartawan di Polda Papua Barat mengungkapkan hasil sidang etik menjatuhi sanksi terhadap kedua oknum anggota polisi.
‘’Perbuatan keduanya dinlai sebagai pelanggaran, perbuatan tercela. Keduanya ditempatkan pad tempat khusus selama tiga hari terhitung dari tanggal 5 Oktober sampai 7 Oktober 2022 di rumah tahanan dan titipan Polda Papua Barat, penempatan dalam tempat khsus telah dijalani,’’ jelas Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan, setelah melaksanakan sidang kode etik kedua mengajukan banding, Polda Papua Barat akan menunggu banding keduanya.
‘’Putusan ini sudah ditetapkan keduanya dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri,’’ jelas mantan Kapolres Manokwari.
‘’Polda Papua Barat mohon maaf kepada institusi TNI dan jajaran, keputusan ini sebagai perintah dari bapak Kapolda jelas, tegas bahwa yang bersangkutan diproses secara cepat kemudian sesuai pelanggaran,’’ terang Adam Erwindi.(PS-08)