KABUPATEN SORONG, PapuaStar.com – Marga Idik pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi hingga berbuntut aksi Pemalangan Kurang lebih 1 bulan aktivitas belajar mengajar SD Negeri 12 Kampung Maladuk Distrik Klasafet lumpuh total.
Salah Satu pemilik hak Ulayat, Martinus Idik mengatakan, pemalangan di lakukan dengan mengunakan bambu tui di ikat kain merah di pintu masuk sekolah dan beberapa pintu ruang belajar.
“Ini sebagai bentuk kekecewaan kami dikarenakan sejak pembangunan gedung sekolah beberapa tahun lalu didirikan tanpa sepengetahuan kami dan hingga kini belum ada ganti rugi tanah,” tutur Martinus Idik disaat Pj.Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Moso turun langsung menemui pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan, Minggu (07/05/2023)
Perlu diketahui, Akibat aksi pemalangan tersebut, pihak guru terpaksa akan mengelar Ujian Nasional (UN) siswa-siswi kelas 6 SDN 12, di gereja GKI diaspora Maladuk yang akan berlangsung, Senin (8-5-2023).
Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Sorong, Yan Piet Moso sangat menyayangkan aksi pemalangan tersebut, karena hal tersebut sangat menggangu aktivitas anak-anak generasi penerus bangsa dalam menimbah ilmu.
“Segala sesuatu bisa dibicarakan tidak perlu harus melakukan pemalangan yang jadi korban masa depan anak kita, apabila ada yang perlu dibicarakan datang kerumah dinas Pj Bupati Sorong pintu rumah terbuka untuk siapapun,” jelas mantan Kepala Dinas PTSP Papua Barat.
Dikatakan Moso, Agar persoalan tidak berlarut-larut, Pj Bupati minta pemilik hak ulayat datang ke rumah dinasnya melakukan pertemuan.
“Apabila bapak dan ibu tidak mau membuka palang hari ini, bapak dan ibu datang kerumah dinas saya, Kamis (11-5-2023). Kita Berdialog bersama agar ada solusinya dan palang segera dibuka,” tandas Yan Piet Moso.(PS-02)