MANOKWARI, PapuaStar.com – Proses hukum terhadap 3 orang tersangka kasus makar, Polres Manokwari akan melibatkan saksi ahli. Upaya ini untuk memperkuat status para tersangka pada proses hukum lebih lanjut. Hal itu ditegaskan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, Kamis (01/12/2022).
Saksi ahli yang akan dilibatkan dalam perkara ini, rupanya tidak berasal dari dalam daerah. Kapolres memastikan, saksi ahli dari luar tanah Papua.
Menyoal ada tersangka baru, Gultom menegaskan sejauh ini belum ada penambahan tersangka, dari 12 orang yang telah dibebaskan dan masih berstatus saksi.
“Untuk ini ada pemeriksaan saksi ahli dan kita harus keluar daerah. Sehingga ini akan membutuhkan waktu,” tegas Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom.
Pasca penetapan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus makar ini, penyidik Polres Manokwari terus bekerja keras untuk melengkapi berkas, guna melangkah ke tahap selanjutnya.
Kapolres lalu memastikan, penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal dalam waktu dekat akan segera melakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Dari 15 yang diamankan dan 3 ditetapkan jadi tersangka. Tentunya ini terus berproses, SPDP sudah dikirim. Kemudian ketiganya sudah ditahan. Secepatnya, kita akan tahap I,” sambung Gultom.
Sebelumnya di terminal pasar Wosi, terdapat sekelompok warga menggelar kegiatan, sembari menonjolkan simbol-simbol melawan negara. Atas aksi tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga menjadi dalang dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil interogasi, penyidik Satreskrim Polres Manokwari menetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AN, YK dan AB.(PS-01)