Menyoal Kasus THM Double O Sorong, Terdakwa Edo dan Galang di Vonis 12 Tahun

oleh -194 Dilihat

KOTA SORONG, PapuaStar.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua pelaku pembakar Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong, diantaranya Edo Fander Weden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 187 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadilan Negeri Sorong Selasa siang (06/12/22) menggelar sidang lanjutan pembakaran tempat hiburan malam Double O, di ruang sidang Cakra. Sidang yang telah dijadwalkan sebelumnya beragendakan putusan majelis hakim. Yang terdiri dari Bernadus Papendang, Lutfi Tomu dan Rivai Rasyid Tukuboya.

Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Edo Fander Weden Alias Edo dan terdakwa Fredek Musa Hulkiawar alias Galang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran THM Double O, dan melanggar Pasal 187 Ayat (1), (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu kedua terdakwa divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Vonis yang diterima terdakwa Edo Fander Weden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang lebing ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Eko Nuryanto, pada sidang sebelumnya dengan hukuman penjara 15 tahun. Putusan tersebut diterima oleh kuasa hukum terdakwa Muhammad Husni Setter.

Terdakwa Edo Fandeeweden alias Edo dan Fredek Musa Hulkiawar alias Galang diketahui melakukan tindak pidana membakar gedung tempat hiburan malam Double O, di Jalan Sungai Maruni, Km 10 masuk pada Selasa tanggal 25 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIT.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa ini menyebabkan 17 orang, yang merupakan karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam Double O. atas nama Yandra Firman, Widha Prihasticha Bantuan, Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Dodoh, Rahmi Dian Putri, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Macfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa Nuraini Pertamaputri, Ferman Syaputra, Edith Tri Putra, Desra Wahyudin Achir Uluis Maulana, Christian Wahyu Rianto, Arum Ainun Yakin dan Ananin Novalia tewas terbakar.(PS-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *