MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi. Baru-baru ini, Satreskrim Polresta Manokwari, mengamankan dua orang pemuda yang telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap dua orang gadis dibawah umur.
Dalam konferensi pers, Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial MRS dan FT.
Kedua tersangka ini dengan kasus yang berbeda. Namun dengan motif yang sama, yakni berpacaran.
“Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang pertama, dengan pelaku MRS. Kemudian kasus kedua juga persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku FT. Kedua kasus ini modusnya adalah pacaran,” beber Kompol Agustina Sineri, Selasa (6/6/2023).
Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun, menceritakan kronologis pada kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka FT.
“Tersangka FT menjanjikan untuk menikahi korban. Awal kejadian, korban usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan hendak pulang ke rumah, namun dijemput oleh tersangka dan menginapkan korban di hotel Metro Sanggeng. Saat sudah di dalam kamar, keduanya tengah asik bercerita sekira 2 jam. Tersangka sebelum melakukan persetubuhan, berjanji tidak meninggalkan korban jika korban hamil. Tersangka kemudian menyetubuhi korban sebanyak 4 kali,” tutur Fakaubun.
Pada kasus yang kedua, dengan tersangka MRS juga menimpah anak dibawah umur.
“Sementara kasus persetubuhan dengan tersangka MRS, awal kejadiannya tersangka dan korban hendak menuju ke Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan. Sepulangnya dari Ransiki, saat itu hari sudah malam sehingga mereka menginap di rumah tersangka yang berlokasi di Sowi IV,” terangnya.
“Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIT, korban ingin pulang ke rumahnya, karena akan mengikuti acara ulang tahun. Namun tersangka membujuk korban untuk menunda kepulangan korban, dengan iming-imingi hadiah ulang tahun,” tutup AKP Nirwan.
Tersangka FT disangkakan Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka MRS disangkakan Pasal 76 D dan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana.(PS-01)