JAKARTA, PapuaStar.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat menilai pentingnya dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk permasalahan 4 distrik yaitu : Distrik Mubrani, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar dan Distrik Senopi.
“Menyangkut tentang keinginan 4 Distrik bergabung kembali Ke Kabupaten Manokwari sangat penting dilakukan rapat dengar pendapat dari warga masyarakat yang mendiami empat distrik tersebut,” tutur anak Adat dari Manokwari Selatan itu, yang akan ikut mencalonkan diri dalam perhelatan Pilkada 2024.
Lebih lanjut Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren mengatakan saat pertemuan bersama Ketua Komisi II, Penjabat Gubernur, MRP dan DPR Papua Barat mengambil keputusan akan dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Sekda Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan.
“Dikatakan Ahoren, bahwa MRP diberikan batas waktu hingga tanggal 21 September 2022 dapat menyampaikan aspirasi dari pendapat dan pandangan masyarakat yang berada di Empat distrik tersebut,” jelas mantan Anggota DPR Papua Barat.
MRP menilai penting dilakukan RDP dan MRP mendukung Empat distrik ini dapat bergabung kembali dengan Kabupaten Manokwari. Dilihat dari berdasarkan budaya disana ada suku meyah yang merupakan suku dari pegunungan arfak.
“MRP-PB berbicara untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk MRP, semua itu nantinya kembali kepada warga setempat, terutama masyarakat yang berada di empat distrik tersebut,” jelasnya.
Direncanakan akan duduk bersama Gubernur, DPR-PB, MRP-PB, Bupati Manokwari, dan Bupati Tambrauw membicarakan kepentingan warga masyarakat, jangan ada kepentingan politik. Karena telah diberikan batas waktu untuk kembali mengatarkan atau menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah pusat.
“Dalam RDP ini, masyarakat yang nantinya mengambil keputusan seperti apa, karena itu menyangkut kepentingan mereka sendiri dan mereka yang merasakannya juga,” ujar Maxsi Nelson Ahoren.
Maxsi berharap masyarakat yang ada di empat distrik tersebut yang pro dan kontra mari sebagai anak-anak adat agar dapat duduk bicara secara adat, secara baik-baik, intinya apa yang ingin mereka sampaikan kepada pemerintah melalui Gubernur, MRP dan DPR-PB tetap akan diakomodir.
“Sehingga jangan lagi ada pihak-pihak ketiga yang memboncengi untuk kepentingan politik lain, saya kira dalam waktu dekat biarkanlah masyarakat menyampaikan apa yang ingin mereka sampaikan apakah ingin bergabung dengan Papua Barat Daya atau Provinsi Induk saya kira nanti dalam pertemuan yang di fasilitasi Sekda maka semuanya akan sangat jelas,” tegasnya.
Perlu diketahui, Majelis Rakyat Papua Barat mendukung sepenuhnya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya (PBD) yang terdiri dari enam Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong.
“Sedangkan Enam Kabupaten ini sudah diatur dari dulu-dulu oleh tim pemekaran terlabih dahulu, untuk Kabupaten Fakfak dan Kaimana Masuk dalam wilayah Provinsi Papua Barat,” tandas Maxsi Ahoren.(PS-08)