MANOKWARI, PapuaStar.com – Kasus ujaran kebencian yang sempat menghebohkan masyarakat Manokwari beberapa waktu lalu, lebih khusus masyarakat suku Arfak, akhirnya menemui titik terang.
Setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi hingga penyidikan, dan gelar perkara maka Kepolisian Resor (Polres) Manokwari melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kedua tersangka itu masing-masing AM (19) berprofesi sebagai pekerja swasta dan EM (16) yang masih duduk di bangku sekolah. Keduanya terbukti melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman hukumannya 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar
“Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Manokwari, kemudian keterangan dari AM dan ditambah dengan keterangan ahli, sehingga telah ditetapkan 2 tersangka untuk kasus ujaran kebencian yang dimana melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 UU RI nomor 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancaman hukumannya 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar. Keduanya yakni AM (19) dan EM (16),” beber Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Kamis (17/3/2022).
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai, namun proses penyidikan belum berakhir. Selanjutnya Iptu Arifal Utama memastikan masih akan melakukan pemeriksaan tambahan.
Dijelaskannya, AM dan EM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi itu terbukti melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang didasarkan oleh motif cemburu.
“Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan sampai proses penyidikan ini selesai. EM statusnya ikut menyebarkan di media sosial dan AM sudah mengaku bahwa dia yang membuat itu karena faktor cemburu. Mereka berdua saudara sepupu dan sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.
Hingga penetapan tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, penyidik Satreskrim Polres Manokwari telah memeriksa sedikitnya 8 orang saksi dari sebelumnya hanya 7 orang saksi yang diperiksa.
Sejauh ini Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama kembali memastikan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti pada laboratorium forensik di Jayapura Papua sudah mencukupi, untuk digunakan dalam penetapan tersangka.
“Sudah 8 orang saksi yang kita periksa, dan bukti hasil pemeriksaan laboratorium sudah cukup. AM pekerjaannya swasta dan ES masih sekolah,” tanda Iptu Arifal.
Dirinya kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana bersosialisasi menggunakan media sosial. Sebab jika terjadi kasus seperti ini, bukan saja orang yang membuat akun palsu, namun orang yang ikut membagikan postingan juga sangat berpotensi untuk di pidana.
“Kami imbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media, dimana bukan hanya pembuat namun penyebar juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Manokwari.(PS-01)