MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang wanita berinisial EF (56) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua orang korban di Manokwari masing-masing berinisial OA (57) dan AS, akibatnya korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama menjelaskan bahwa tersangka EF awalnya mengaku sebagai seorang hamba Tuhan (Pendeta). Kemudian bertemu korban OA sambil menyodorkan cek bank yang telah diisi nominal uang, dengan berdalih untuk membantu pembangunan gereja. Aksi serupa juga dilakukan terhadap korban AS.
Dari hasil kejahatannya, tersangka yang belakangan baru diketahui adalah DPO Polda Papua itu melancarkan tidak membutuhkan waktu lama, hanya berselang 3 hari ia berhasil menggasak uang senilai Rp.250 Juta dari kedua korban. Dalam perkara ini, Polres Manokwari telah memeriksa sedikitnya 4 orang saksi.
“Modusnya tersangka menggunakan cek bank kemudian diisi dengan nominal uang Rp.1 Miliar sehingga korban percaya. Pengakuannya baru 2 kali beraksi di Manokwari sehingga ada 2 korban yakni OA dan AS total kerugian dari korban Rp.250 Juta dengan rentan waktu antara korban 1 dan korban 2 hanya 3 hari. Dia beraksi di Papua dan Manokwari. Tersangka juga merupakan DPO di Polda Papua,” beber Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Kamis (17/3/2022).
“Tersangka mengaku sebagai Pendeta dengan alasan menipunya untuk membantu pembangunan gereja, namun dari pengakuannya uang hasil penipuan dipakai untuk pribadi. Sejauh ini sudah 4 saksi yang kita periksa,” sambungnya.
Merasa tertipu, korban OA baru melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Manokwari pada 14 Maret lalu. Selang beberapa jam Tim Avatar Satreskrim menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel dalam kota Manokwari.
Barang bukti yang berhasil disita dari wanita asal Sentani Papua ini berupa 2 buah dompet warna hitam,1 buah tas noken dan 2 lembar KTP.
“Kasus penipuan dilaporkan pada hari Senin 14 Maret tahun 2022 sekira pukul 21.00 WIT oleh korban OA (57). Akhirnya Tim Avatar Polres Manokwari berhasil menangkap terduga pelaku EF (56) pada tanggal 14 Maret sekira pukul 23.40 WIT di salah satu hotel di Manokwari,” ungkap Iptu Arifal.
Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanut. Tersangka EF dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan, yang ancaman hukumannya 4 tahun.(PS-01)