MANOKWARI, PapuaStar.com – Guna mendukung kinerja dan program pembangunan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintah kabupaten Manokwari mengusulkan sejumlah Rencana Peraturan Daerah (Ranperda).
Kabag Hukum Sekretariat Daerah kabupaten Manokwari Nuning Dwi Lestari menerangkan bahwa Ranperda yang diusulkan oleh sejumlah OPD kini tengah di godok. Nuning menyebutkan kalau salah satu OPD yang mengusulkan Ranperda yakni Dinas Perumahan tentan pengelolaan dan retribusi sanitasi.
Ada juga lanjut Nuning, Ranperda yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja. Meski begitu, dalam prosesnya, Nuning mengaku akan lebih spesifik menentukan Ranperda yang akan dikeluarkan.
“Dari OPD ada beberapa tapi masih di godok salah satunya Ranperda tentang Sanitasi dari Dinas Perumahan. Itu tentang pengelolaannya yaitu retribusi. Ada juga beberapa Perda yang merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja sementara masih di godok, mana yang urgen untuk dikeluarkan,” beber Kabag Hukum Setda Manokwari Nuning Dwi Lestari, Jumat (11/3/2022).
Dicecar soal berapa banyak Ranperda yang diusulkan oleh OPD, Nuning menjelaskan bahwa Ranperda tidak serta merta diusulkan begitu saja, melainkan akan disesuaikan dengan kebutuhan OPD terkait, dalam mendukung tugas-tugas pada OPD tersebut.
“Untuk Ranperda itu tergantung dari kebutuhan OPD teknis untuk membutuhkan Perda apa saja dalam mendukung tupoksi mereka,” sambungnya.
Sebelumnya Nuning juga mengatakan kalau lebih dari 10 Perda telah diserahkan ke pemerintah provinsi Papua Barat untuk ditindaklanjuti. Nantinya setelah dari provinsi Perda tersebut akan di harmonisasi, kemudian pihaknya akan menyurati ke pemerintah provinsi agar mengeluarkan nomor surat registrasi dan selanjutnya ditetapkan.
“Tahun lalu semua sudah, tinggal sekarang tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat. Itu ada lebih dari 10 Perda, misalkan tentang perubahan Perda, struktur organisasi, ada juga Ranperda tentang kerja sama daerah,” tutup Nuning.(PS-01)