MANOKWARI, PapuaStar.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Mansinam tahun 2023, Selasa (7/2/2023).
Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri dalam arahannya menegaskan ada 7 sasaran dalam operasi ini, yakni pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengemudi tidak menggunakan helm dan safety belt, pengemudian yang dalam pengaruh alkohol, mengendarai kendaraan melawan arus, serta kendaraan yang menggunakan knalpot bising (racing) dan tidak ada kelengkapan surat kendaraan atau TNKB.

Operasi Keselamatan Mansinam 2023 selama 14 hari ini, kata Kompol Agustina, merupakan upaya kepolisian dalam rangka cipta kondisi, guna menurunkan angka kecelakaan lalulintas.
“Operasi Keselamatan Mansinam tahun 2023, akan dilaksanakan selama 14 hari, dengan sasaran segala bentuk bentuk gangguan. Baik sebelum, dan pada saat pasca operasi,” terang Wakapolresta Manokwari.
Dalam kegiatan penegakan hukum saat pelaksanaan operasi, personel Polresta Manokwari diwajibkan mengedepankan sikap preemtif, preventif, edukatif, persuasif dan humanis. Didukung penegakan hukum secara elektronik serta teguran simpatik.

Sebab, Operasi Keselamatan Mansinam ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalulintas bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, personel harus mampu melakukan deteksi dini, penyelidikan, dan pemetaan terhadap lokasi yang rawan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas, serta pembinaan dan penyuluhan (Binlu) tentang tertib berlalulintas.
Selain itu, Operasi Keselamatan Berlalu Lintas harus berhasil membangun disiplin masyarakat melalui edukasi, agar masyarakat patuh dan tertib berlalulintas.

“Berkaitan dengan target dan cara bertindak, harus sejalan dengan tema operasi yakni Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama dan Utama,” tutup Kompol Sineri.
Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat memahami keselamatan berlalu lintas, sebagai hak yang hakiki dan melekat pada setiap pengguna jalan raya, yang patut dijaga.(PS-01)