Pasca Dilantik, Bawaslu Manokwari Terima Aduan Keberatan Salah Satu Bacaleg DPRD

oleh -507 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Baru dilantik beberapa hari, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari sudah menerima pengajuan keberatan dari salah satu bakal calon anggota DPRD.

Adapun bakal calon anggota DPRD yang mengajukan keberatan adalah Norman Tambunan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Sam Renuat membenarkan hal tersebut. Yang menjadi inti keberatan adalah, terkait pergantian daerah pemilihan.

Sebagai lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahapan pemilihan umum, Sam mengaku perihal pengajuan keberatan dari salah satu Bakal Calon Anggota DPRD itu, telah ditindaklanjuti dengan menyurati Ketua DPD Golkar Kabupaten Manokwari Haryono May, untuk mendengar klarifikasi.

“Suratnya itu tentang keberatan terhadap keputusan DPP Golkar, tentang perubahan daerah pemilihan yang bersangkutan tadinya di Dapil II ke Dapil III. Pada prinsipnya kami terima dan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua DPD Golkar Kabupaten Manokwari,” beber Sam, Rabu (23/8/2023).

Sam menambahkan, atas surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari, Ketua DPD Golkar Manokwari diketahui telah memenuhi undangan dimaksud.

Dalam pertemuan klarifikasi itu, disepakati bahwa keberatan yang diajukan Norman Tambunan, akan diselesaikan secara internal.

“Ketua DPD Golkar sudah penuhi panggilan kami untuk klarifikasi terkait aduan tersebut. Hasilnya menitikberatkan pada internal partai,” sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu menyarankan agar bakal calon anggota DPRD dari partai Golkar itu dapat berkoordinasi dengan internal partai. Karena ada mekanisme partai yang harus diikuti.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *