MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang pemuda berinisial MB (32) berprofesi sebagai pekerja swasta menikam seorang oknum PNS berinisial MLR (35) hingga tersungkur jatuh. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Manokwari, dan terduga pelaku penikaman berhasil ditangkap.
Kapolres Manokwari melalui Kapolsek Kota Iptu B. Limbong yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, insiden itu bermula saat korban tengah menggelar acara perayaan hari ulang tahun anaknya pada Sabtu 26 Maret pekan kemarin. Acara tersebut berlanjut hingga Minggu dini hari.
Sekira pukul 05.30 WIT Minggu pagi, MLR yang tengah menikmati pesta kebahagiaannya anaknya itu melakukan tindakan senonoh terhadap kemanankan dan istri terduga pelaku. MB yang sempat melihat aksi korban, tidak berfikir panjang kemudian mendatangi korban dan melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian jatuh terkapar bersimbah darah, dan dilarikan ke Rumah Sakit dr.Azhar Zahir TNI Angkatan Laut Manokwari untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Pada pukul 05.30 WIT, korban memegang pantat kemanakan istri pelaku pada bagian kemudian memegang bua dada istri pelaku dimana pd saat itu pelaku melihat kejadian tsb dan pelaku marah dan menikam korban dgn menggunakan pisau hingga korban jatu tersungkur selanjutnya pelaku pergi membuang pisau tsb kejurang samping kandang ayam,” beber Kapolsek Kota Manokwari Iptu B. Limbong, Senin (28/3/2022).
Dari laporan rekan korban, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, dan MB berhasil ditangkap di samping Klinik Paquita, Reremi Puncak sekira pukul 08.45 WIT.
Korban diketahui mengalami 2 luka tusukan dibagian rusuk sebelah kiri dan dada bagian kanan. Terkait kasus tersebut, polisi telah memeriksa 3 orang saksi, dan mengamankan sebilah pisau serta pakaian korban.
“Yang bersangkutan diamankan di rumah tempat tinggalnya di reremi puncak bersama BB sebilah pisau yg diduga kuat digunakan menganiaya (menikam) korban yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk pada bagian rusuk sebelah kanan dan luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri dan hingga saat ini korban telah selesai menjalani operasi di RSAL Manokwari,” ujar Limbong.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.(PS-01)