MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse Narkotika Polresta Manokwari, meringkus seorang pemuda berinisial AA, atas dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang jenis pil koplo.
Kapolresta Manokwari melalui Wakapolresta Kompol Agustina Sineri membenarkan penangkapan itu.
Dari tangan terduga AA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 564 butir pil koplo.
“Terduga pelaku berinisial AA diamankan anggota Narkoba karena memiliki obat pil koplo, jenis Y sebanyak 564 butir,” tutur Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri, Senin (8/5/2023).
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu, diringkus pada tanggal 14 April tahun 2023 di wilayah Jl. Pasir Wosi, yang tengah mengantongi sebagian obat-obatan terlarang.
“Kami tangkap tanggal 14 April di Jl. Pasir. Selanjutnya kita kembangkan, maka di rumahnya juga kedapatan obat yang sama. Totalnya ada 564 butir,” timpal Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol.
Dari pengakuan terduga pelaku, dirinya mendapatkan pil tersebut, dengan cara memesan online.
Bandar sekaligus pengedaran barang haram tersebut, mengaku ada sebagian obat yang telah dijual kepada masyarakat secara umum. Efek dari konsumsi obat tersebut, berpotensi mabuk.
Per empat butir, terduga pelaku menghargainya dengan Rp.100 ribu rupiah kepada pembeli.
“Yang bersangkutan melakukan aksinya seorang diri. Ada yang sudah diedarkan. Terduga pelaku menjual obat terlarang itu seharga Rp.100.000 per 4 butir,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manokwari itu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diganjar dengan Pasal 197 tentang Cipta Kerja dengan ancamannya 15 tahun, dan pasal 196 undang-undang Kesehatan dengan ancamannya 10 tahun.(PS-01)