Pengajuan Perbaikan dan Perubahan Hasil Pencermatan DCS Ditutup Masih ada Bacaleg TMS

oleh -337 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah 6 hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari memberikan kesempatan bagi partai politik mengajukan perbaikan dan perubahan terhadap berkas administrasi Bakal Calon Legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tahapan Pengajuan Perbaikan dan Perubahan Hasil Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) resmi ditutup.

Pada tenggang waktu yang diberikan, 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Manokwari telah menyerahkan administrasi perbaikan ke KPU. Meski demikian, masih ada partai politik yang belum bisa melengkapi berkas administrasi pencalonan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari, baru akan mengumumkan status partai politik dan bakal calon legislatifnya yang Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat, usai verifikasi administrasi yang dijadwalkan berlangsung selama 3 hari kedepan.

“Selanjutnya KPU akan lakukan verifikasi administrasi Bacaleg pasca pencermatan pada tanggal 12 sampai 15 Agustus 2023. DCS akan ditetapkan pada 18 Agustus 2023,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Manokwari Sidarman, Sabtu (12/8/2023) dini hari.

Selain mengajukan kekurangan administrasi (status TMS), beberapa partai politik juga mengajukan penggantian calon maupun perubahan daerah pemilihan (dapil).

Usai ditetapkannya Daftar Calon Sementara, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon legislatif selama kurun waktu 19 hingga 28 Agustus tahun 2023.

“Rekap parpol, status MS dan TMS baru akan diketahui setelah dilakukan vermin,” tutup Komisioner KPU Kabupaten Manokwari itu.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *