SORONG, PapuaStar.com – Ratusan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dimusnahkan dihalaman Mapolres Sorong. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong AKBP.Iwan P. Manurung,Jumat (30/12/2022).
Ribuan botol minuman keras itu, merupakan barang bukti hasil sitaan sepanjang tahun 2022, oleh jajaran Polres Sorong diantaranya Polsek Aimas dengan jumlah 54 liter miras lokal jenis cap tikus, dan miras pabrikan 768 botol.
Sementara Polsek Salawati miras lokal jenis cap tikus sebanyak 8.429 liter, dan miras pabrikan berbagai merk sebanyak 172 Botol. Ada juga Polsek Beraur dengan hasil miras cap tikus sebanyak 22 liter.
Polsek Makbon berhasil mengungkap miras lokal jenis cap tikus sebanyak 55 liter, dan miras pabrikan berbagai jenis sebanyak 292 botol. Sementara Polsek Seget berhasil mengungkap miras cap tikus sebanyak 104 liter.
Tindakan pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ditengah masyarakat.
Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung membenarkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan itu tidak memiliki izin edar.
“Tercatat sebanyak 8.825 liter dan BB Miras Pabrikan berbagai jenis sebanyak 1.569 botol dengan total keseluruhan apabila diuangkan mencapai Rp.882.580.000 (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),” beber Kapolres.
Dengan keseriusan pihaknya, Manurung memastikan wilayah hukum Polres Sorong, akan tetap kondusif, menjelang pergantian tahun 2022.
AKBP Iwan juga mengajak peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, dan masyarakat secara umum dapat berpartisipasi, menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.(PS-02)