Peraturan Pemihan Umum PKPU Nomor 2024 Telah Ditenetapkan Tahapan dan Jadwal

oleh -2481 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 telah menetapan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Menanggapi tahapan itu, lembaga kultur representasi Orang Asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui rapat yang digelar Jum’at, (15/3/2024) tengah mempersiapkan konsep menyangkut pemberian pertimbangan dan persetujuan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

Wakil ketua Pokja Adat MRPB, Ismail I Watora usai rapat bersama sejumlah Anggota MRPB mengatakan, soal pemberian pertimbangan, akan menjadi kegiatan lembaga. Namun, yang menjadi pioner disitu adalah Pokja Adat.

“Sudah tentu kami di Pokja Adat melalui staf ahli, kita akan menyiapkan beberapa indikator yang akan digunakan untuk benar-benar menyeleksi keaslian dari bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Watora.

Dikatakannya, soal pemberian pertimbangan dan persetujuan Cagub-Cawagub akan segera dipersiapkan dalam waktu dekat.

“Yang menjadi prioritas sudah tentu menyangkut tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terkait Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,” jelasnya.

Selain itu, ditambahkan Watora, tapal batas wilayah dampak pemekaran Provinsi Papua Barat Daya juga menjadi agenda yang akan kerjakan Pokja Adat.

“Akan dibahas dipertemuan berikut lagi, akan diselaraskan dengan anggaran, apakah kegiatan ini bisa atau tidak,” tutup Watora. (PS-08).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *