MANOKWARI, PapuaStar.com – Pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Manokwari masih ditemukan. Hal itu berdasarkan hasil pantauan personel Satlantas di lapangan sejak Senin 22 Agustus hingga Jumat 26 Agustus 2022.
Demikian diungkap Kasat Lantas Polres Manokwari melalui Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Ipda Lafit. Dijelaskannya bahwa sedikitnya ada 60 tindakan hukum yang diberikan terhadap pelanggar berat. Sementara untuk tegurannya lebih mendominasi yakni kurang lebih sebanyak 120 teguran.
“Sepanjang Minggu ini kami temukan 180 pelanggaran. 60 diantara kami melakukan penindakan berupa tilang dan 120 lainnya hanya bersifat teguran,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Manokwari Ipda Lafit, Jumat (26/8/2022).
Diantara puluhan pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh pelanggaran penggunaan helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Ini menurut Ipda Lafit bahwasanya harus menjadi kebutuhan masyarakat dalam hal ini pengendara, agar selalu disiplin saat berkendara.
Disiplin berlalulintas tentunya sangat bermanfaat bagi diri pengendara maupun orang lain di jalan raya, guna menekan angka fatalitas kecelakaan.
“Dari hasil itu yang paling banyak adalah pelanggaran penggunaan helm dan TNKB,” tandas Ipda Lafit.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polres Manokwari agar selalu mematuhi aturan berlalulintas, terutama perlengkapan diri saat berkendara.(PS-01)