Pertengahan Tahun 2023 Unit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari Sudah Ungkap 10 Kasus

oleh -481 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Pengungkapan kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) oleh Satreskrim Polresta Manokwari, hingga pertengahan tahun 2023 ini sudah 10 kasus.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari melalui Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama, menuturkan 10 kasus yang sudah diungkap, paling dominan yakni kasus Mineral dan Pertambangan (Minerba). Yang mana kasus tersebut terdapat 7 laporan polisi dengan 34 tersangka.

“Untuk semeter pertama tahun 2023 ini, Unit Tipidter sudah menyelesaikan 10 Tindak Pidana Tertentu,” beber Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Manokwari, Abeg Guna Utama, Senin (17/7/2023).

Selain itu 2 kasus lain yakni penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar. Kegiatan tindak pidana yang satu ini, melanggar UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas.

Pengungkapan tindak pidana penimbunan BBM subsidi jenis solar yang pertama, dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 1 ton.

Sementara pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar yang kedua, dengan barang bukti kurang lebih 1,2 ton lebih, yang kini dalam proses pemberkasan untuk Tahap-1.

“Yang sudah P-21 ada 9 kasus dan satu kasus lagi masih menunggu proses tahap-1,” terangnya.

Kasus yang ketiga, yakni tindak pidana pornografi dengan tersangka LK (26) oknum guru dan korbannya seorang pegawai honorer dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial LKS (28). Kasus ini, sudah ditahap duakan ke Kejaksaan Negeri Manokwari belum lama ini.

“Alhamdulilah, dibandingkan dengan tahun 2022, hanya 2 kasus. Tahun ini kita meningkat signifikan,” sambungnya lagi.

Sesuai arahan dan instruksi Kapolresta Manokwari, Unit Tipidter Satreskrim berkomitmen untuk terus menindak para pelaku tindak pidana tertentu, yang merugikan masyarakat secara umum.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *