MANOKWARI, PapuaStar.com – Nama Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw M.Si, terbawa-bawa dalam kasus Lukas Enembe yang mana disampaikan pengacara hukum bahwa Lukas Enembe merupakan Korban kepentingan Politik dari Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs.Paulus Waterpauw.
Menanggapi namanya terbawa-bawa Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw M.Si, angkat bicara dimana kita sudah layangkan somasi 2×24 jam, kita tunggu jawaban mereka apa, kalau tidak kita akan buat laporkan pencemaran nama baik, semua mengikuti mekanisme proses, artinya hak kami untuk menjawab.
Saya mau mengatakan, kita sama-sama anak adat, jadi jangan bikin diri inti, kalau sudah bermasalah dengan hukum hadapi hukum itu, bikin malu karena faktanya tidak mengenakkan bagi kita anak Papua, merusak citra generasi muda Papua kedepan.
Jangan sok bikin diri inti, punya jasa apa tentang bangsa dan negara ini, kita ini semua hanya pelaksana saja, kalau keliru ya hadapi saja proses hukum itu dan jawab saja, tapi jangan terus menerus berkoar-koar kesana kemari, orang Papua bilang farek dengan barang begitu,” tegas Pj.Gubernur Waterpauw kepada sejumlah wartawan, usai penyerahan Dokumen KUA-PPAS APBD perubahan tahun 2022, di Aston Niu Manokwari Hotel, Senin (26/09/2022).
Lebih lanjut Paulus Waterpauw menuturkan, kita Dimata hukum semua sama, kewajiban kita taat pada hukum itu sendiri. Jadi saya hanya ingin mengatakan bahasanya kalau sudah terjerat dalam dugaan tindak pidana penyelewengan maupun tindak pidana Korupsi ya hadapi saja, jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusannya itu.
Kalau beliau-beliau masih mewacanakan itu bicara politik, itu tidak ada di Rana hukum, tidak boleh di politisir, hadapi saja, thooo pejabat lainnya juga menghadapi semua,” ucap mantan Kapolda Papua.
Menurut Pj.Gubernur Waterpauw jangankan Gubernur Menteri-menteri saja berhadapan dengan hukum, mereka menghadapinya, itukan hal yang normatif pemberlakuan hukum bagi siapa saja dan kita dalam status yang sama didepan mata hukum.
Saya mohon dengan sangat penasehat hukumnya jangan terlalu banyak berwacana, kasihan nanti kalau suatu saat kita tahu bukti melibatkan penasehat hukumnya maka mau bilang apa,” tuturnya.
Kita sudah berikan somasi 2×24 mereka jawab apa, kalau tidak kita akan laporkan pencemaran nama baik, semua mengikuti mekanisme proses, artinya hak kami untuk menjawab,” tandas Paulus Waterpauw.(PS-08)
Post Views: 261