SORONG, PapuaStar.com — Polres Sorong Kota dibantu dari tim Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil menangkap MTL dan RT yang diduga salah satu pelaku pembacokan terhadap Almarhum Khani Rumaf dalam peristiwa bentrok dua kelompok di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, penangkapan terduga pelaku pembacokan tersebut benar MTL dan RT ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru – Kota Sorong sekira pukul 04.00 WIT.
Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP. Nirwan Fakaubun,” terang mantan Wadirkrimum Polda Sulawesi Utara kepada PapuaStar.com, Kamis (27/01/2022).
Ketika MTL dan RT ditangkap langsung dibuat laporan polisi Lp/61/I/2022/Polres Sorong Kota pada tanggal 27 Januari 2022.
Tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP,” jelas mantan Kapolres Manokwari ini.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebilah parang cakalele ditangan terduga pelaku yang diduga parang tersebut di gunakan untuk membacok bagian kepala korban Khani Rumaf.
Ia menambahkan, Polres Sorong kota di beckup Polda Papua Barat akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang di bacok hingga meninggal dunia dan 17 orang terbakar di Tempat Hiburan Malam (THM) DoubelO Sorong,” papar Adam Erwindi.(rls/PS-08)