Polda PB Buka Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Tahun 2022

oleh -215 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polda papua barat membuka forum lalu lintas angkutan jalan provinsi papua barat tahun 2022 yang dipimpin langsung Dirlantas polda papua barat Kombes Pol Raydian Kokrosono S.I.K yang didampingi Wadir Lantas Polda Papua Barat AKBP Andre J.W Manuputty S.I.K di ruangan RTMC Dit Lantas Polda Papua Barat, Rabu (12/1/2022).

Dalam pelaksanaan forum lalu lintas angkutan jalan Dirlantas mengatakan jumlah tilang dan teguran di tahun 2020 sampai tahun 2021 mencapai 8.000 pelanggar berdasarkan data tilang 2020 sampai 2021 di wilayah papua barat.

“Pelanggaran yang paling sering terjadi khususnya di wilayah papua barat yaitu tidak menggunakan pelindung kepala (HELM) dan lupa membawa kelengkapan berkendara lainya yaitu SIM dan STNK,” ujar Kombes Pol. Raydian.

Perlu diketahui optimalisasi forum lalu lintas angkutan jalan Provinsi Papua Barat tahun 2022 memiliki 5 Pilar Keselamatan yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, Jalan yang berkeselamatan, Kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna
jalan yang berkeselamatan, penanganan pra dan pasca kecelakaan.

Prinsip orkestra dalam penyelenggaraan keselamatan jalan, dirigen melakukan harmonisasi pada semua PILAR untuk memastikan Keselamatan Arah Penyelenggaraan keselamatan jalan.

Banyaknya permasalahan menyangkut fisik jalan, lalu lintas dan angkutan jalan yang begitu kompleks serta melibatkan beberapa instansi maka perlu adanya upaya yang signifikan untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang di lakukan pemerintah adalah dengan membentuk forum Lalu Lintas dan angkutan jalan di setiap provinsi dan kabupaten kota.

Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana disebut pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Adalah wahana kordinasi antar instansi atas penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Forum Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai wahana untuk menyinergikan tugas pokok dan fungsi setiap penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan jalan.(rls/PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *