Polres Manokwari Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan Bagi Oknum Distributor Nakal

oleh -217 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kapolres Manokwari melalui Kanit Tipidter IPDA Abeg Guna Utama, S.Tr.K mengingatkan kepada para distributor dan pelaku usaha di Manokwari agar tidak melakukan penimbunan bahan pokok, khususnya dalam menghadapi bulan Puasa dan Idul Fitri 1443 H tahun 2022. Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Sub Tim Bapok yang digelar di kantor Bupati Manokwari di Sowi Gunung, Selasa (15/3/2022).

Secara umum, kasus penimbunan bahan pokok sering dilakukan oleh oknum distributor dan pelaku usaha, apalagi saat menjelang hari-hari besar keagamaan. Dengan demikian, upaya penimbunan bahan pokok dapat dikenakan sebagai tindak pidana tertentu yang mengacu pada Undang-Undang Perdagangan Pasal 107.

Dalam penjelasannya, Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.50 miliar jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

“Dalam hal ini diatur dengan Pasal 107 Undang-Undang Perdagangan tentang penimbunan. Jadi saya infokan yang menjadi penimbunan itu adalah dari distributor, sehingga dapat dipastikan penimbunan itu untuk kepentingan pribadi,” tandas IPDA Abeg Guna utama S.Tr.K

Sebelumnya kata Abeg, pihaknya sudah terlibat dalam Satgas Pangan yang berfungsi untuk memantau kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran.

Baru-baru ini persoalan harga eceran minyak goreng menjadi atensi bagi kepolisian sesuai aturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia

“Kita dari Polres Manokwari jauh sebelum adanya rapat ini, kita telah bentuk tim Satgas Pangan atas perintah dari Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat,” sambungnya.

Para distributor dan pelaku usaha yang hadir dalam Rapat Sub Tim Bapok diajak bekerjasama jika mengetahui ada oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan bahan pokok di Manokwari.

“Kita minta bantuan dari para pelaku usaha dan distributor apabila ada oknum berperilaku nakal yang bisa mengganggu kestabilan harga pangan di Manokwari,” tutup Abeg.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *