Polres Manokwari Turunkan 60 Personel Antisipasi Gangguan Kamtibmas Disaat Ramadhan

oleh -211 Dilihat

Caption Foto : Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom/ Dokumentasi PapuaStar.com /PS-08

 

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polres Manokwari antisipasi gangguan Kamtibmas di saat Ramadhan, 60 personel di turunkan untuk pengamanan, statis dan Patroli.

Hal ini diungkapkan Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom kepada sejumlah wartawan, usai jumpa pers terkait dengan balap liar, di Aula Polres Manokwari, Selasa (05/04/2022).

Lebih lanjut Parasian Herman Gultom menuturkan, kami berupaya menjaga kondusifitas dengan menempatkan personel di masjid-masjid yang ada selama Bulan Suci Ramadhan hingga menyambut kemenangan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Harus kita antisipasi (gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat). Ini yang namanya kita melayani umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan,” terang Kapolres Manokwari.

Dengan begitu adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang mungkin terjadi pada saat Ramadhan bisa diantisipasi. 60 personel diturunkan untuk lakukan pengamanan, statis dan Patroli.

“Kapolres Manokwari meminta seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal dan tidak terkecoh dengan para pelaku tindak kejahatan ataupun pihak-pihak yang hendak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Herman Gultom.

Lebih lanjut Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta menjaga kantibmas di lingkungan sekitar.

“Tak lupa saling menghormati dan menghargai terutama yang menunaikan ibadah puasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa tetap junjung tinggi Toleransi antar umat beragama,” ucap Kapolres Manokwari.

Parasian Herman Gultom mengingatkan dengan tegas, agar Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Manokwari untuk menaati peraturan pemerintah kabupaten Manokwari yang telah mengeluarkan surat edaran.

“Bahwa ditutup untuk sementara waktu selama 1 bulan, dikarenakan umat Muslim laksanakan ibadah puasa sebulan lamanya, maka dilarang adanya aktivitas apalagi membuka THM, dimohon pengertian kepada semua pihak yang bersangkutan,” tandas Kapolres Manokwari.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *