TEMINABUAN, PapuaStar.com – Sat Reskrim Polres Sorong Selatan berhasil menangkap tersangka MOH pelaku pencurian kendaraan bermotor dan menyita barang bukti hasil kejahatan betupa 8 unit sepeda motor berbagai merk.
Tersangka MOH, 25 tahun, merupakan spesialis pelaku curanmor yang berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, pada hari minggu di Kota Sorong (11/6/2023).
8 unit sepeda motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh tersangka MOH yang terjadi dalam periode bulan Januari -Juni 2023 di Kabupaten Sorong Selatan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K saat jumpa pers di halaman kantor Sat Reskrim Polres Sorong Selatan, Selasa (13/6/2023).
Ia melanjutkan, dari keterangan tersangka MOH diketahui bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut secara berulang di tempat dan waktu yang berbeda dalam periode bulan Januari-Juni 2023.
Adapun 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sorong Selatan adalah sebagai betikut:
a. 1(satu( unit sepeda motor merk Vario 125 warna merah
b. 1 (satu) unit sepeda motor X-Ride warna hitam kuning.
c. 1(satu) unit sepeda motor X-Ride warna biru putih
d. 1 ( satu) unit sepeda motor ginio merek Honda warna hitam
e. 1 ( satu) unit Beat street warna abu-abu
f. 1 (satu) unit sepeda motor beat street merek Honda warna silver.
g. 1 (satu) unit sepeda motor beat street merek Honda yang sebelumnya berwarna silver diubah warna hitam
h. 1 (satu) unit sepeda motor Vixion berwarna putih hitam.
Kini tersangka MOH telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan guna Proses Penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dan atau Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.(PS-08)