TEMINABUAN, PapuaStar.com – Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja seberat 14,33 gram, di halaman Mapolres Sorong Selatan, Jumat (02/12/2022)
Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr.Choiruddin Wachid, S.I.K melalui P.S Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba, S.H mengungkapkan, dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dalam proses penyidikan terhadap tersangka NY yang tertangkap pada tanggal 29 Oktober 2022 lalu saat melintas di Pos Batas Klamit.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/200/X/2022/Res Sorsel, tanggal 29 Oktober 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: B-3423/R.2.11/Enz.2/11/2022, tanggal 4 Nopember 2022 dan dalam pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh tersangka NY dan para saksi,” terang Rasyaba Purba, usai lakukan pemusnahan di Halaman Mapolres Sorong Selatan, Jumat (02/12/2022)
Dikatakan, barang bukti dengan berat 14,33 gram tersebut adalah milik tersangka NY dan telah dilakukan penyisihan dan melalui uji laboratorium forensik guna pembuktian perkara.
“Lanjut Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba, S.H menjelaskan, ini sebagai bentuk keseriusan Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan dalam melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Sorong Selatan,” paparnya.
Rasanya Purba menambahkan, tersangka NY dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sorong Selatan,” pungkasnya.(PS-08)