TEMINABUAN, PapuaStar.com – Polres Sorong Selatan Sat Resnarkoba berhasil Bekuk Seorang Wanita Kurir Ganja Sebanyak 517,65 Gram, yang Hendak Dibawa ke Kabupaten Kaimana.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K melalui P.S Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba, S.H mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil meringkus seorang perempuan yang menjadi kurir inisial MHE beserta barang bukti seberat 517,65 gram, di Pelabuhan Laut Kota Sorong, Rabu (30/11/2022).
Dikatakan Rasbaya Purba, dari terduga MHE didapatkan 30 bungkus plastik bening sedang dan 11 bungkus plastik besar yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat total 517,65 gram,” terang Ipda Rasbaya P. Purba, S.H, di ruang kerjanya, Jumat (02/12/2022).
Dikatakan Purba, dari pengakuan terduga MHE, barang haram tersebut hendak akan di bawa ke Kabupaten Kaimana dengan menggunakan kapal laut.
“Purba menambahkan Kini terduga MHE ditahan di Rutan Polres Sorong Selatan, guna menjalani proses penyidikan dan disangka melanggar Pasal 114 Subsider, Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Rasbaya Purba.(PS-08)