Polresta Manokwari Terbitkan 5 DPO Terkait Pemalangan di Maruni

oleh -728 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Aksi pemalangan yang terjadi di Kampung Maruni beberapa waktu lalu, buntut dari jambret terhadap salah satu tokoh agama dan anaknya di Jl. Pahlawan, Polresta Manokwari akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 5 orang.

Kelima orang tersebut diantaranya Hermanus Saiba, Jefri Saiba, Bobi Wonggor, Alex Sayori (Kepala Kampung), dan Melkianus Dowansiba.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong, dengan tegas meminta kerjasama tokoh masyarakat untuk menyerahkan para tersangka. Guna menghindari salah paham saat dilakukan penindakan oleh polisi.

“Saya minta tokoh-tokoh masyarakat, sampaikan kepada yang bersangkutan menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol.RB. Simangunsong, Rabu (30/8/2023).

Simangunsong juga berpesan bahwa pihaknya tetap melakukan tugas kepolisian, dengan tidak mengesampingkan adat dan istiadat masyarakat lokal.

Olehnya itu, dirinya berharap komitmen dari tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum, dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Kami meminta tokoh-tokoh masyarakat yang selama ini mengkomplain kami. Setiap anggota saya lakukan penangkapan, selalu saja ada aksi. Sekarang kami kembalikan kepada masyarakat, untuk mengabari. Kalau tidak sesuai komitmen, kami akan tindak,” tandasnya.

Sebelumnya, pasca dibuka paksa pemalangan di kampung Maruni, satu orang telah diamankan.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *