MANOKWARI, PapuaStar.com – Seorang oknum karyawan swasta berinisial MJ (54) di Manokwari, terpaksa ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong dalam rilisnya membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Ia menceritakan, kejadian itu berawal dari adanya hubungan kedekatan korban dengan terduga pelaku sebagai tetangga, disalah satu komplek dalam kota Manokwari.
Terduga pelaku yang gelap mata itu, memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya. Ironisnya, korban masih berusia 4 tahun.
“Korban dengan pelaku ini tetanggaan dan sudah dianggap seperti keluarga. Saat itu, korban diajak pelaku untuk masuk ke kamar, kemudian di telanjangi dan pelaku melakukan percabulan dengan menggunakan jari ke alat kelamin korban,” beber Kombes Pol RB. Simangunsong, Rabu (30/8/2023).
Namun perbuatan terduga pelaku diketahui orang tua korban. Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh warga setempat, dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses atas perbuatannya itu.
“Orang tua korban yang langsung pergoki pelaku dan berteriak, sehingga pelaju diamankan warga,” sambungnya.
Kapolresta Manokwari mengimbau para orang tua agar tidak mudah percaya dengan orang terdekat, sembari mengawasi setiap anak dalam proses pergaulannya.
Kini MJ telah mendekam di sel tahanan Polresta Manokwari, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diganjar UU 35 dan Pasal 418 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(PS-01)