Rp.227,49 Miliar Raib, Polda Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KONI 

oleh -1804 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Polda Papua Barat menggelar press release terkait Kasus KONI Papua Barat dana hibah anggaran tahun 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai Rp 227,49 Miliar. Menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan pengurus.

Kapolda Papua Barat Irjend Pol Danel Tahi Monang Silitonga melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon menegaskan tiga tersangka tersebut adalah DI, AW dan L.

“Hasil penyidikan kasus iin baru Tiga tersangka yang ditetapkan dari 93 orang yang di periksa, tutur Tampubolon kepada sejumlah wartawan pada saat konferensi pers, di Lobby Kantor Polda Papua Barat, Senin (15/05/2023).

Sedangkan peran dari tiga tersangka ini belum dibeberkan DirKrimsus, di karenakan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.

“Selama Tiga tahun berturut-turut 2019, 2020 dan 2021 KONI Papua Barat menerima Dana Hibah dengan Total keseluruhannya Rp.227,49 Miliar dan kerugian negara mencapai Rp.32,7 miliar setelah di audit BPK Papua Barat,” papar Sonny Tampubolon.

Dirkrimsus menambahkan, pekan depan akan dilakukan jumpa pers kembali terkait adanya perkembangan kasus dana hibah KONI Papua Barat.(PS-08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *