MANOKWARI, PapuaStar.com – Tidak main-main, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Manokwari sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada para calo untuk memanfaatkan keuntungan dari masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Penegasan itu dilontarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rustam Efendi kepada media PapuaStar.com.
Kepala Dinas Dukcapil Manokwari, Rustam Efendi menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi pegawai yang sengaja memperlambat pengurusan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Jika ada demikian, Rustam minta masyarakat untuk segera melaporkan kepada dirinya sebagai pimpinan. Tidak hanya memperlambat dokumen, namun yang menjadi atensi lain yakni ketersediaan blangko dokumen dalam hal ini blangko E-KTP.
“Kami layani gratis dan cepat, kalau ada oknum pegawai yang putar-putar atau sengaja membuat lama, langsung laporkan. Karena saya tidak mau seperti itu, yang saya lakukan adalah protap nasional,” tegas Rustam Efendi, Senin (14/2/2022).
“Pemerintah pusat telah sampaikan, tidak ada alasan blangko habis. Jadi kalau blangko habis kami bisa pinjam ke wilayah sekitar kabupaten Manokwari,” sambungnya.
Dalam setiap pengurusan dokumen kependudukan masyarakat tidak boleh menggunakan jasa calo. Selain itu tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Dukcapil,
“Jadi saya imbau, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan agar tidak memberikan imbalan kepada pegawai berupa apapun karena dapat menjadi temuan gratifikasi. Selain itu, masyarakat juga tidak menggunakan jasa calo, karena akan merugikan masyarakat itu sendiri,” tutupnya.(PS-08)