MANOKWARI, PapuaStar.com – Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol Purn Drs.Paulus Waterpauw M.Si memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji Jabatan terhadap 3 pejabat yang akan menjabat sebagai Penjabat Bupati Sorong, Penjabat Bupati Maybrat dan Penjabat Walikota Sorong, di Aston Niu Manokwari Hotel, Selasa (23/08/2022).
Dihadiri Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Ketua MRP Papua Barat Maxsi Nelson Ahoren, Kabida Papua Barat, Kajati Papua Barat dan kepala OPD lingkup Pemprov Papua Barat.
Periode 2017-2022 Walikota dan Wakil Walikota Sorong Lambertus Jitmau- Pahima Iskandar digantikan Penjabat Walikota Sorong George Yarangga A.Pi MM berdasarkan keputusan menteri nomor 131.92 – 5120 tanggal 12 Agustus tahun 2022. Yang sebelumnya menjabat Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat.
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Sorong Jhony Kamuru-Sukoharjono digantikan oleh Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso Sos MM sesuai Keputusan Mentri dalam negeri nomor 131.92 – 5119 tanggal 12 Agustus tahun 2022. Sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Barat.
Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Bernard Sagrim-Markus Jitmau digantikan oleh Penjabat Bupati Maybrat Dr Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.92-5146 tanggal 19 Agustus tahun 2022. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Kemendagri.
Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol Purn Drs.Paulus Waterpauw M.Si mengatakan, berakhirnya masa jabatan kepala daerah periode tahun 2017-2022, yang telah berakhir pada tanggal 22 agustus 2022.
“Berdasarkan pasal 201 ayat (11) undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menyatakan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati / walikota diangkat penjabat bupati/ walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati yang defenitif,” tutur PJ.Gubernur Waterpauw, di Aston Niu Manokwari Hotel, Selasa (23/08/2022).
Lebih lanjut Pj.Gubernur Waterpauw, ingatkan para penjabat bupati dan walikota, bekerja maksimal karena menjalankan tugasnya paling lama satu tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali dengan orang yang sama atau diganti dengan orang lain.
Tak hanya itu saja, Waterpauw ingatkan juga terkait dengan laporan para penjabat bupati dan walikota dalam melaksanakan tugasnya wajib harus membuat laporan pertanggungjawaban setiap 3 bulan sekali kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Penjabat Gubernur Papua Barat untuk menjadi bahan evaluasi kinerja penjabat kepala daerah dimaksud,” terang mantan Kapolda Papua.(PS-08)