JAKARTA, PapuaStar.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menyerahkan langsung kepada DPD RI usulan 7 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua termasuk upaya pemekeran sejumlah Daerah Otonom Baru (DOB)
Ketua Pansus Revisi RUU Otsus DPR-PB, Yan Anton Yoteni mengungkapkan, terkait dengan pasal 76, DPR Papua Barat selain membawa usulan pemekaran (provinsi) Kuriwamesa. Juga membawa usulan calon DOB yang sementara ini dalam proses agar dipercepat pelaksanaannya.
Beberapa DOB yang dimaksudkan adalah : Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Maybrat Sau, Immeko, Raja Ampat, Babo, Kokas dan Manokwari Barat,” jelasnya melalui telepon selulernya, Senin 6 September 2021.
Untuk wilayah Papua Barat terdapat 3 klaster, yakni : Sorong Raya, Manokwari Raya, dan Kuriwames. Sehingga akan sangat ideal jika di setiap kluster dimekarkan sebuah provinsi.
Di Manokwari Raya, ini sudah ada Papua Barat, di Sorong Raya ada Papua Barat Daya dan untuk wilayah Kuriwamesa harus ada pengusulan baru. Ini langkah politik DPR-PB,” beber Yan Yoteni.
Dikatakan, pada Jumat 3 September yang lalu telah diserahkan ke Wamen Kumham kemudian hari ini Senin (6/9) diserahkan kepada DPD RI diterima oleh pimpinan komite I bagian DPD RI Pemerintahan wakil ketua Filep Wamafma kemudian ketua komite II, Yoris Sayoweyai dan Mamberop
Lebih lanjut Yan Anton Yoteni mengatakan, mereka menyambut baik penyerahan 7 RPP dari DPR Papua Barat, dengan secara resmi baru pertama kali usulan dari pemerintah kabupaten kota baru dilaporkan DPR Papua Barat secara kelembagaan ini resmi, mendatangi langsung ke Jakarta dan bukan melalui pesan WhatsApp atau telepon, penyerahan ini.
Kita datang secara kelembagaan, unsur pimpinan lengkap yang hadir itu wakil ketua II DPR-PB, Saleh Siknun, Wakil Ketua III Yongki Fonataba dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,” kata Yoteni.
Direncanakan pada besok Selasa 7 September akan mendatangi Kemendagri sekira pukul 15.00 WIT sudah terjadwal. Kita akan mendatangi langsung ke Mendagri-mendagri yang lain untuk menyerahkan 7 RPP ini.
Pansus Otsus DPR Papua Barat sudah melakukan semua tugas dan bekerja yang memang harus dilaksanakan, serta kami mendapatkan masukan dari semua komponen masyarakat, baik pemerintah mereka mengapresiasi kinerja,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pemerintah pusat menangapi dengan baik karena semua itu ada di UU Otsus, tidak ada alasan untuk ditolak karena itu semua usulan dari masyarakat dan telah melalui Paripurna dan merekapun mengapresiasi semua yang telah di lakukan.(PS-08)