Sudah Terima Hasil Audit, Unit Tipikor Polres Manokwari Siap Tetapkan Tersangka

oleh -183 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manokwari dalam waktu dekat akan menetapkan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa disalah satu kampung yang berada di kabupaten Manokwari.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama melalui Kanit Tipidkor Ipda Hardianto. Dijelaskannya bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang tengah di Lidik akhirnya membuahkan hasil. Akhir pekan kemarin penyidik Unit Tipikor Polres Manokwari telah menerima hasil audit kerugian negara atas dugaan tersebut. Oleh sebab itu tidak lama lagi, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

Dalam perkara ini kata Iptu Hardianto, ada upaya bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan terhadap anggaran tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan kepada para pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran kampung tersebut, yang mana oknum penyelenggara kampung secara bersama-sama memperkaya diri sendiri maupun orang lain, turut serta dan turut membantu melakukan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan anggaran Dana Desa yang di peruntukan bagi peningkatan Insfratruktur dan Kesejahteraan dibidang pendidikan,” ungkap Kanit Tipikor Polres Manokwari, Ipda Hardianto, Senin (25/7/2022).

Dari hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Papua Barat yang diterima oleh Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim menunjukan adanya kerugian negara senilai Rp. 533.987.004,43.

Terhadap semua kasus korupsi Dana Desa, Iptu Hardianto menegaskan pihaknya tidak main-main dalam hal penindakan. Masih ada 164 kampung yang akan dimonitor oleh pihaknya.

“Kepada pihak – pihak penyelenggara Desa / Kampung yang mencoba memainkan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara dan masyarakat kami akan proses hukum,” tandasnya.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa ini, Iptu Hardianto memastikan jumlah tersangka yang terlibat lebih dari satu orang. Namun untuk inisial dan peran para tersangka, dirinya belum bisa membeberkannya. Nanti saat penetapan tersangka baru pihaknya akan memberitahukan kepada publik siapa tersangka dan apa perannya.

“Siapa orangnya dan perannya apa, tunggu penetapan,” tutupnya singkat.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *