MANOKWARI, PapuaStar.com – Setelah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, Polres Manokwari akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pencurian kelapa sawit di lahan milik PT.Medco Papua Hijau Selaras Divisi III Kampung Koyani, Distrik Masni.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AI, O alias Baim dan IN alias Yogi sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan sinkronisasi data, ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari Jumat kemarin kami sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencurian kelapa sawit di lahan PT.Medco yang dilaporkan pada tanggal 31 Mei 2022 di Polsek Masni dan sudah dilimpahkan kepada kami di Unit Pidum Satreskrim Polres Manokwari,” pungkas Kasat Reskrim Polres Manokwari melalui Kanit Pidum Aipda Persly Nahuway, Senin (25/7/2022).
Selain menetapkan 3 orang tersangka Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manokwari juga menyita sejumlah barang bukti termasuk bukti transfer dari perusahan ke rekening pelaku.
Rupanya aksi pencurian oleh ketiga tersangka itu sudah dilakukan sebanyak 7 kali, sehingga mengakibatkan PT.Medco mengalami kerugian mencapai Rp.94 Juta selama kurun waktu bukan Maret hingga bulan Mei tahun 2022.
“Kami sudah tangkap dan amankan ketiga orang tersangka tersebut. Saksi yang kami periksa sudah 10 orang. AI berperan sebagai mandor atau pengawas, sementara O alias Baim adalah supir truk dan IN alias Yogi adalah kondektur,” beber Aipda Persly.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologis kasus dugaan pencurian ini bermula saat AI bersama 2 rekannya O dan IN mengambil kelapa sawit di lahan PT.Medco menggunakan SPT PT.Medco. dalam perjalanan, para tersangka tepatnya AI menggantikan SPT PT.Medco dengan SPT milik Koperasi Arfak Sejahtera. Kemudian kelapa sawit hasil curian itu dijual kembali ke PT.Medco.
Kini ketiga tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUH Pidana dan atau pasal 362 ayat 1, jo Pasal 54 KUH Pidana, jo pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(PS-01)