MANOKWARI, PapuaStar.com – Usai tahapan pemutakhiran dan pendataan pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), selanjutkan tahapan berikut yakni penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
Demikian diungkap Ketua KPU Kabupaten Manokwari Aplena Rumaikew. Penyusunan DPS diawali pada tingkat PPS, yang direncanakan akan berlangsung pada 30 Maret 2023. Secara berjenjang, penyusunan DPS akan dilakukan hingga ke KPU.
“Yang paling terdekat ini adalah penyusunan DPS tingkat PPS, kemudian PPD dan nanti ke KPU,” ungkap Aplena Rumaikew, Senin (27/3/2023).
KPU nantinya akan melakukan analisis terhadap berbagai aspek data pemilih, selepas penyusunan DPS di tingkat PPS dan PPD. Ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi data pemilih ganda.
“Pantarlih sudah selesai tanggal 14 Maret 2023, tetapi masa kerja mereka masih sampai bulan April, sehingga mereka akan membantu proses penyusunan DPS,” terangnya.(PS-01)