Tak Hiraukan Instruksi Pemerintah, Polisi Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Kota Manokwari

oleh -109 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Tindakan penertiban langsung dilakukan oleh jajaran Polres Manokwari, dalam upaya menindaklanjuti instruksi Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan menggunakan alat pengeras suara, personil Polres Manokwari di pimpin Kasat Sabhara Iptu Arif Fauzan, berjalan menyusuri Jl. Trikora Wosi, sambil mengimbau warga terlebih khusus para pedagang kaki lima yang masih berjualan, agar tidak lagi melayani pembeli diatas pukul 20.00 WIT.

Dalam penertiban tersebut, masih terdapat pedagang yang sengaja masih melaksanakan aktivitas jual beli diluar aturan tentang PPKM. Bukan saja para pemilik toko, warung makan bahkan pedagang kaki lima yang melanggar, namun masyarakat sebagai konsumen juga masih belum tertib dalam menerapkan protocol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, khususnya penggunaan masker dan menjaga jarak.

Melihat kondisi itu, personil polri yang melakukan penertiban langsung menegur dan mengingatkan masyarakat agar patuh pada peraturan pemerintah, guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kian mengganas.

“Di Manokwari semakin hari semakin tinggi kasus Covid-19. Jadi sesuai instruksi Bupati kita imbau kepada masyarkat agar patuhi PPKM yang di keluarkan pemerintah. Jadi untuk pemilik took atau pedagang kaki lima maupun warung makan, mari sama-sama kita disiplin dan patuhi aturan pemerintah,” ungkap Kapolres Manokwari melalui Kasat Sabhara, Iptu Arif Fauzan, Kamis (08/7/2021).

Upaya penertiban ini akan terus digalakan, hingga masyarakat dan para pemilik tempat usaha benar-benar patuh, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selebihnya kepada pemilik tempat usaha yang masih kedapatan melanggar instruksi pemerintah daerah, tentu akan menerima konsekuensi hingga pencabutan ijin usaha.

“Kalau mereka membandel satu kali kita ingatkan, dua kali kita ingatkan, dan ketiga kali masih membandel maka kita lapor ke Bupati sehingga bisa memberikan sanksi tegas yakni cabut ijin usahanya,” tandas Iptu Arif.

Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diatur dalam Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor : 433.2/1339/GPB/2021 tetang pembatasan kegiatan pemerintah, sosial kemasyarakatan dan pelaku usaha serta pembatasan kegiatan masyarakat berbasis dasa wisma RT/RW dalam rangka percepatan dan pencegahan pademi covid 19 di provinsi Papua Barat. (PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *