MANOKWARI, PapuaStar.com – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw M.Si menyampaikan, terhitung esok sudah dua bulan saya memimpin di Provinsi Papua Barat dan besok juga waktu yang diberikan untuk menjalankan amanah UU OTSUS nomor 2 tahun 2021 turunan PP 106 dan 107 dalam menyiapkan Perdasus dan Perdasi.
“Puji Tuhan mudah-mudahan hari ini bisa diselesaikan dan penetapan 22 Perdasus dan Perdasi di Provinsi Papua Barat. Apa yang sudah menjadi konsepsi bersama dalam kurun waktu satu bulan lebih kolaborasi antara Bapemperda DPR-Papua Barat dan Tim kerja Pemprov Papua Barat bisa melaksanakan itu dengan baik hingga berjalan,” tuturnya secara langsung dalam memimpin apel pagi ASN dilapangan Upacara kantor Gubernur PB di Arfai, Senin 18 Juli 2022.
Menurut Penjabat Gubernur Waterpauw jika hari ini selesai besok sudah bisa didaftarkan dan masuk dalam Ring Kementerian Dalam Negeri. Kita ini dituntut baik oleh Pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menginisiasi hadirnya UU Otsus no 2 tahun 2021 bersama turunannya PP 106 dan 107.
“Semua itu berkat kerja tim yang tidak kenal lelah, yang bekerja pagi, siang dan malam, dimana karena ada banyak peraturan-peraturan khusus dan peraturan-peraturan daerah Provinsi yang menjadi semangat kita bersama,” ucap mantan Kapolda Papua.
Lebih lanjut Paulus Waterpauw menyampaikan, yang menjadi harapan masyarakat di tanah Papua Barat ini tapi juga mewakili tanah Papua.
“Dikatakan, saya sudah menyurati Kementerian terkait untuk minta sedikit kelonggaran dengan ditambahkannya waktu sebanyak tiga bulan namun tidak bisa sehingga dengan tenggang waktu 19 Juli 2022 tidak selesai maka beberapa rancangan Perdasus dan Perdasi akan ditarik kembali ke Jakartan karena itu bunyi pasal dalam UU Otsus itu, tidak ada tawaran,” bebernya.
Puji Tuhan tim kita bekerja maksimal dan mudah-mudahan hari itu ini bisa selesai semua Perdasus dan Perdasi dan di Plenokah. Saya melihat ada semangat bersama, antara bapak ibu Bapemperda, DPR-PB dan tim Pemprov PB hingga bisa rampung konsep-konsep tawaran-tawaran yang kita ajukan.
“Dimana inisiatif DPR-PB ada lima dan 17 dari Pemprov Papua Barat, untuk mendapat dukungan segala hal kita atur dalam Perdasus dan Perdasi, termasuk membuat aturan tentang 512 dari P3K, kita atur disitu untuk mereka diangkat menjadi ASN alasannya karena ini ada kekhususan daerah Otsus,” tandas Waterpauw.
Mudah-mudahan yang lain hari ini bisa kita pleno dan besok itu tim sudah harus berangkat kejakarta untuk langsung bersinergi dengan kementerian dalam negeri.
“Dan kalau itu sudah bisa berjalan maka saya yakin ada aturan-aturan lain yang didalamnya termasuk Pergub yang harus kita lanjutkan untuk melengkapi landasan hukum bagi kita dalam menterjemahkan UU otsus,” jelasnya.
Karena kekhususan Papua dan Papua Barat harus diatur dengan baik dalam peraturan-peraturan mumpung ada amanh untuk itu, jadi kita perlu diskusi dan bahas terpadu dengan seluruh stakeholder, sehingga tidak menjadi pemikiran sepihak, tetapi semua akan dilibatkan.(PS-08)