MANOKWARI, PapuaStar.com – ‘Hasil Tidak Pernah Mengkhianati Proses’. Begitulah ungkapan yang pantas di sandang Tim Avatar Buser Polres Manokwari dalam mengungkap berbagai kasus kriminal yang terjadi. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan seorang pemuda yang di duga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor belum lama ini.
Berdasarkan laporan korban, Tim Avatar tidak tinggal diam. Tim yang di pimpin Ipda Abeg Guna Utama S.Tr.K itu, berhasil mengetahui tempat persembunyian terduga pelaku. Selanjutnya personil Tim Avatar berkoordinasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HM (20) di Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan.
“Kita mendapat informasi bahwa terduga ada di Oransbari, Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, maka yang bersangkutan dapat kami amankan,” tutur Kanit Jatanras Stareskrim Polres Manokwari itu, Senin (28/6/2021).
Abeg, sapaan akrabnya itu menjelaskan terduga pelaku sebelumnya melakukan pencurian 1 unit kendaraan bermotor milik salah satu pegawai BLK pada hari Jumat lalu. Motifnya di duga kendaraan tersebut akan di jual ke Kabupaten Manokwari Selatan.
“Aksi pencuriannya itu terjadi pada hari Jumat 25 Juni kemarin, dan tertangkap hari minggu 27 Juni. Benar kendaraan tersebut sesuai laporan polisi yang dibuat oleh pelapor. Jadi 2 hari berselang, berhasil kita tangkap,” terang Abeg.
Mengenai keterkaitannya dengan jaringan curanmor sebelumnya, Abeg mengaku masih di mintai keterangan tambahan dari terduga pelaku. “Kita masih mendalami soal rekam jejaknya,” pungkasnya
Dari hasil penangkapan, Tim Avatar menemukan satu unit sepeda motor yang di duga merupakan barang bukti hasil curian. Berikut dengan terduga pelaku, langsung diamankan ke Polres Manokwari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku HM di sangkakan Pasal 363 atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut, masyarakat juga di imbau agar selalu berhati-hati terhadap orang yang mencurigakan, dengan memperhatikan serta menjaga barang berharga yang dapat memancing niat para pelaku. (PS-01)