Terima P.21, Polresta Manokwari Segera Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Makar

oleh -459 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Kejaksaan Negeri Manokwari telah menyatakan, perkara dugaan tindak pidana makar P.21 alias lengkap, setelah penyidik Satreskrim Polresta Manokwari menerima hasil penyidikan, dari Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hal itu diungkap Kapolresta Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama, Senin (6/2/2023).

Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari akan melakukan tahap II kasus tersebut.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan 3 terduga pelaku, masing-masing berinisial HBSW, AS dan KKB. Ketiganya diduga telah melaksanakan kegiatan melawan hukum, pada Rabu 19 Oktober 2022 di komplek Kampung Ambon Atas.

“Ketiganya sudah P-21 penyidikan lengkap, tinggal menunggu koordinasi dengan JPU Kejari Manokwari untuk dilakukan Tahap II (Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti),” terang Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama.

Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, saat dikonfirmasi media ini.

Ibrahim Khalil, mengatakan timnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana makar tersebut. Hasilnya sudah dinyatakan lengkap.

“Ia benar. Kami baru P.21 kan,” singkat Kasi Pidum Kejari Manokwari.

Ketiga tersangka perkara dugaan tindak pidana makar, disangkakan Pasal 106 dan pasal 110 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *