MANOKWARI, PapuaStar.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Manokwari telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti serta tersangka penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (19/8/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Manokwari melalui KBO Narkoba Ipda Thomas mengatakan bahwa terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu berinisial A dan LD telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Sebagai keseriusan kami Sat Resnarkoba Polres Manokwari kami telah melakukan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Manokwari dengan jumlah tersangka 2 orang dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,99 gram,” beber KBO Sat Resnarkoba Polres Manokwari IPDA Thomas Sabon.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus narkotika ini merupakan komitmen Sat Resnarkoba Polres Manokwari dalam memberantas Penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.
Dirinya juga memberi warning kepada seluruh pengedar, pengguna maupun oknum yang membackup jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Manokwari.
“Bagi para pengguna maupun pengedar bahkan yang membackup, untuk tidak lagi main-main atau mencoba mengedarkan narkoba, karena kami sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga bersih,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka A dan LD diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Manokwari dibawah pimpinan IPDA Thomas Sabon. Keduanya ditangkap di komplek Borobudur, Manokwari pada tanggal 13 Mei 2022.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dipasok dari luar Manokwari tepatnya dari Surabaya, melalui moda transportasi laut.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan Pasal 114, 112 dan atau 132 UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(PS-01)