TIM OPSNAL SAT.RESNARKOBA POLRESTA MANOKWARI BERHASIL TANGKAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DI PELABUHAN MANOKWARI

oleh -90 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com-Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Pelabuhan Manokwari, pada hari Jum’at ,10 Juni 2026 sekitar pukul 24.20 WIT. Penangkapan ini merupakan hasil operasi pengawasan ketat jalur perhubungan guna mencegah masuk dan peredaran gelap narkotika ke wilayah Manokwari.

Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai upaya pengiriman narkotika melalui jalur laut, tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan target di area pelabuhan. Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap seorang warga berinesial (J.A) umur 38 tahun ditemukan barang yang mencurigakan di dalam barang bawaan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

– 235 (dua ratus tiga puluh lima) dengan total berat bersih 3.377,80 gram dan BB ganja dalam bentuk biji dengan total berat.bersih 106,30 gram jadi toral selurunya dan dan batang ditambah biji 3.484,10 gram/3 kg 484,10 gram bungkus plastik bening ukuran besar yang ditemukan dalam almunium foil yang berisikan narkotika jenis ganja.
– 1 unit Handphone merk Vivo.
– 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar kosong.
– 1 bundel kertas aluminium foil yg dibungkus menggunakan lakban coklat.
– 1 bungkus plastik hitam yg dibungkus menggunakan lakban coklat.
– 1 bundel kertas aluminium foil yg dibungkus lakban coklat.
– 1 buah tas samping warna hijau.
– 1 buah tas karung batik ukuran besar.
– 1 unit handphone merk vivo Y20 warna orchid blue beserta sim card 082190913377.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.i.k menyampaikan bahwa Pelabuhan Manokwari menjadi titik pengawasan utama karena merupakan salah satu jalur masuk utama wilayah ini. Kami terus memperketat pemeriksaan di seluruh pintu masuk, termasuk pelabuhan, bandara, dan jalur darat, untuk memutus rantai peredaran narkotika.

Pihaknya tidak akan berkompromi dengan siapapun yang berusaha membawa atau mengedarkan narkotika, apapun jenisnya. Operasi ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat dan pihak pengelola pelabuhan untuk bekerja sama dengan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian.

Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polresta Manokwari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Polresta Manokwari mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika dapat melaporkannya melalui nomor layanan call center 110 Polri.(HUMAS POLRESTA MANOKWARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *