MANOKWARI, PapuaStar.com – Terhadap hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat harus menjadi perhatian dan fokus prioritas setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bukan sebaliknya menjadi bahan yang sama sekali tidak dianggap.
Penegasan tersebut dilontarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari Khumaidi saat evaluasi menindaklanjuti hasil temuan BPK RI perwakilan Papua Barat dan pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi (MCP) semester 1 tahun 2022, diruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Rabu (31/8/2022).
Ditegaskannya pula bahwa penyelesaian hasil temuan BPK RI adalah tugas dan tanggung jawab pimpinan OPD yang menjabat. Bukan sebaliknya saling lempar bola terhadap pimpinan yang lama. Sebab jika demikian akan berdampak pada banyaknya rekomendasi yang tidak sesuai standarisasi dan aturan yang berlaku, sehingga tidak diterima oleh BPK bahkan akan menjadi temuan pada LKPD setiap tahunnya.
“Melalui evaluasi ini setiap pimpinan OPD tidak lagi menolak kehadiran kami nanti dengan kata-kata “ini temuan lama”. Karena tugas menyelesaikannya adalah pimpinan yang menjabat. Kami hanya fasilitasi dan mendorong serta membantu menstandarkan agar sesuai dengan aturan,” tandas Kepala Inspektorat Manokwari Khumaidi.
Khumaidi mengaku tidak banyak pimpinan OPD yang merespon setelah mengetahui hasil temuan BPK, bahkan pula tidak berkoordinasi dengan Inspektorat. Sehingga temuan tersebut terus berulang-ulang disampaikan yang pada dasarnya hanya bersifat sederhana.
“Jarang pimpinan OPD yang berkoordinasi dengan kami. Kami harap ini tidak menjadi temuan yang berulang. Karena sejauh ini temuannya berulang padahal temuan yang sederhana saja,” sambung Khumaidi.
Khumaidi menyebut sejak tahun 2020 hingga 2021 puluhan rekomendasi dari setiap OPD atas hasil temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat masih belum sesuai aturan.
Dirinya berharap dalam menyusun rekomendasi atas hasil temuan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat, pimpinan OPD dapat berkoordinasi dengan Inspektorat agar rekomendasi tersebut dapat diterima oleh tim audit BPK.
“Ditahun 2020 kita sudah tindaklanjuti hanya masih ada 39 rekomendasi yang tidak sesuai. Namun keseluruhannya kami sudah sampaikan kepada BPK RI. Tahun 2021 Juga demikian. Masih ada yang belum sesuai,” tutup Kepala Inspektorat Manokwari, Khumaidi.(PS-01)