Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda di Amankan Sat Resnarkoba Polres Manokwari

oleh -101 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar.com – Pengungkapan kasus peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Manokwari.

Seorang pemuda berinisial YT alias J (24) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Pemuda itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Manokwari, pada hari Rabu 21 Juli pekan lalu. Terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti 4 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika golongan satu jenis ganja.

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja berinsial YT alias J (24)

Terduga YT alias J di tangkap saat berada di Jl. Pahlawan Manokwari. Saat itu, yang bersangkutan tengah mengambil barang haram tersebut yang sebelumnya dilempar oleh salah satu rekannya yang di duga bandar.

Ironisnya, penangkapan terhadap pemuda itu berlangsung di saat seluruh personil polri di Manokwari tengah di sibukan dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Seorang kurir narkoba jenis ganja berinisial YT alias J berhasil kami tangkap sekira pukul 22.30 WIT di Jl. Pahlawan. Informasi masyarakat, yang bersangkutan sering melakukan transaksi,” ungkap Kapolres Manokwari melalui Kasat Narkoba Iptu Masudi, Selasa (27/7/2021)

Saat di tangkap, terduga pelaku sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti, namun bermodalkan ketangkasan personil yang melakukan penangkapan berhasil mendapati barang buktinya.

Salah satu rekannya yang di duga sebagai bandarnya, rupanya sudah mencium kehadiran polisi, sehingga dia berhasil melarikan diri sebelum polisi membekuknya.

“Yang bersangkutan sempat membuang barang bukti jenis ganja. Tetapi anggota menemukan barang haram tersebut. Salah satu temannya melarikan diri, sehingga kita kehilangan,” terang Kasat.

Usai di tangkap, terduga YT alias J digiring menuju markas Polres Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak hanya berperan sebagai kurir, yang bersangkutan juga diketahui positif sebagai pengguna barang haram tersebut, setelah dilakukan tes urine. Atas YT alias J di sangkakan Pasal 114, 111 dan 127 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *