MANOKWARI, PapuaStar.com – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Manokwari mulai menertibkan wajib pajak yang membandel. Pada kegiatan penertiban itu tim BAPENDA mendatangi 5 wajib pajak yang menunggak diantaranya RM. Anugerah di Jl. Manado, RM. Isti II di Jl. Trikora Anday, Kedai Coffe Break di Jl. Drs. Esau Sesa, RM. Sederhana Padang di Jl. Yosudarso Sanggeng, dan Karoke Bibi di Jl. Pasir.
Kepala Sub Bidang Pendaftaran dan Pendataan pada BAPENDA kabupaten Manokwari Dodik Pramudiyanto mengatakan bahwa rata-rata wajib pajak yang dilabeli stiker KPK hari ini telah menunggak kewajibannya membayar pajak selama dua tahun.
“Ada yang nunggak sampai dua tahun seperi rumah makan Anugerah, Untuk rumah makan sederhana langsung mengklarifikasi dan membayar ke Bapenda, sementara rumah makan Bu Isti belum ada klarifikasi,” beber Dodik, Senin (7/11/2022).
Para wajib pajak khususnya khususnya karoke dan rumah makan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Dari data yang diperoleh beberapa wajib pajak salah satunya Karoke Bibi telah menunggak pajak selama 2 tahun. Bahkan sampai stiker peringatan membayar pajak di tempelkan, belum ada konfirmasi pembayaran dari pihak karoke.
“Wajib pajak karaoke dan rumah makan dikenakan pajak sebesar 10 persen,” sambungnya.
Pemasangan stiker bertuliskan KPK dan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah” adalah peringatan bagi wajib pajak untuk segera dilunasi tanggung jawabnya. Karena sebelumnya peringatan secara tertulis sudah dilayangkan berupa surat peringatan, namun tidak juga diindahkan.
Dalam kurun waktu yang telah ditentukan kewajiban tersebut belum juga diselesaikan maka pelanggaran wajib pajak tersebut dapat berpotensi terhadap ijin usahanya.
“Hari ini masih diberikan peringatan, kalau tidak diindahkan ada sanksi berat berupa pencabutan izin,” tutup Dodik tegas.(PS-01)