MANOKWARI, PapuaStar.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw Komjen Pol (Purn) Drs.Paulus Waterpauw, mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengikuti vaksinasi Covid-19 sebelum masuk kantor.
“Dikarenakan hasil evaluasi secara nasional Papua Barat termasuk urutan terendah vaksinasi, maka vaksinasi wajib untuk ASN,” ucap PJ.Gubernur Waterpauw saat memimpin Apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai – Manokwari, Senin (16/01/2023).
Dikatakan Waterpauw, ditarget 70 persen untuk mencapai vaksinasi dosis pertama, kedua dan ketiga (booster) Hal ini mengacu pada hasil evaluasi Nasional.
“Capaian vaksinasi di wilayah Papua Barat yang masih rendah. Dua kabupaten di Papua Barat yaitu : Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Manokwari Selatan (Mansel),” terang Mantan Kapolda Papua.
Lanjut Waterpauw menegaskan, apabila ada ASN Papua Barat yang belum divaksinasi, maka pada apel pekan depan akan diumumkan.(PS-08)