Berkas Kasus Pembunuhan AS Dinyatakan Lengkap oleh JPU Kejari Manokwari

oleh -260 Dilihat

MANOKWARI, PapuaStar com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap korban AS (20), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Selasa (17/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Manokwari melalui Kanit Pidum Aipda Persly Nahuway menuturkan, tim penyidik telah melengkapi berkas perkara tersebut. Selain menyerahkan berkas perkara, penyidik juga sekaligus menyerahkan kedua tersangka masing-masing SI dan AT, beserta barang bukti.

“Hari ini kami limpahkan perkara pembunuhan ke Kejari. Jaksa sudah nyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti hari ini kami serahkan,” pungkas Aipda Persly.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban AS (20) ditemukan meninggal dunia dalam semak-semak tepatnya di kampung Masyeti, pada Senin 12 September 2022. Motif pembunuhan, disebabkan oleh sakit hati sang suami terhadap korban yang adalah istrinya sendiri.

Polisi juga telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan berencana itu, pada 5 Oktober 2022 di 7 lokasi, yang mana terdapat sedikitnya 26 adegan diperagakan oleh kedua tersangka, mulai dari Jl. Trikora Rendani, Pasar Wosi, Pantai Rendani, Soribo, Jl. Baru Esau Sesa hingga berakhir di TKP utama yakni sekitar kampung Masyeti.

Dalam perkembangan kasus tersebut sudah 12 saksi yang diperiksa. Sementara untuk kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari kenakan Pasal 340, Jo Pasal 338, Jo Pasal 351 Ayat (3), Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(PS-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *