MANOKWARI, PapuaStar.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo yang telah menunjuk dan melantik Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat periode tahun 2022-2024 di Jakarta, Kamis (12/5/2022).
“Sebagai seorang Advokat Hak Asasi Manusia di tanah Papua, saya memberi salam dan sukses kepada Bapak Drs.Paulus Waterpauw yang akan mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat selama lebih kurang 2 tahun ke depan. Sesuai praktek hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia, maka “Kaka Besar PW” tentu sudah terseleksi untuk menduduki jabatan Pejabat Gubernur Papua Barat,” ungkap Direktur LP3BH Manokwari.
Warinussy berharap roda pemerintahan dan kelangsungan pembangunan di Provinsi Papua Barat akan tetap berkesinambungan. Dirinya berpesan kepada Paulus Waterpauw bahwa dimasa kepemimpinan Drs.Dominggus Mandacan, M.Si dan Mohammad Lakotani, SH, M.Si sudah menjalankan banyak tugas selama ini, bahwasanya Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani berhasil membangun kerukunan antar umat beragama di Manokwari dan pertumbuhannya dengan cukup baik.
Disisi lain Warinussy juga berpesan agar dimasa kepemimpinan Paulus Waterpauw sebagai Pejabat Gubernur Papua Barat dapat melahirkan perwakilan Komnas HAM di Papua Barat, guna menyikapi setiap permasalahan hak asasi manusia di Papua Barat.
Oleh sebab itu pejabat Gubernur yang baru saja dilantik segera melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Pimpinan Komnas HAM di Jakarta.
Agar pendirian kantor Sekretariat Perwakilan Komnas HAM di Manokwari dapat dilakukan sembari mempersiapkan calon Kepala Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat.
“Saya ingin fokus pada aspek pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia, dimana saya melihat Gubernur Mandacan dan Wakil Gubernur Lakotani telah sukses mendorong berdirinya Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Manokwari, Papua Barat. Saya sekali karena dalam hubungan dengan pendirian Perwakilan Komnas HAM ini, pemerintah Papua Barat perlu segera mengambil langkah dari sisi penganggaran untuk mendukung rencana pendiriannya,” tandasnya.
Sebab menurut Warinussy berdirinya Komisi Hukum Ad Hoc sangat perlu dan mendesak demi efisiensi dan efektivitas penegakan Otsus dalam kerangka implementasi amanat kebijakan Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Barat.
“Disisi lain, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat juga telah menghasilkan produk hukum Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pendirian Komisi Hukum Ad Hoc sesuai perintah pasal 32 UU nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sangat diharapkan pejabat Gubernur Papua Barat dapat menggerakkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait seperti Biro Hukum dan Biro Otsus untuk mempersiapkan proses rekrutmen atas seleksi calon anggota Komisi Hukum Ad Hoc tersebut,” tutupnya.(PS-01)