MANOKWARI, PapuaStar.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan membuka acara forum koordinasi hukum Se- Provinsi Papua Barat, di Teluk Bintuni, Selasa (29/06/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, maka Forum koordinasi hukum dapat meningkatkan kinerja komunikasi, koordinasi dan konsolidasi terhadap berbagai isu isu aktual yang perlu kita sikapi bersama sebagai bagian dari upaya untuk bersinergikan potensi yang ada dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan terkini serta mendukung kinerja pemerintah daerah untuk menuju pada pemerintah yang good governance,” tutur Gubernur Dominggus Mandacan, Selasa (29/06/2021).
Seiring dengan bergulirnya roda pemerintahan di provinsi maupun kabupaten kota, semakin banyak peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun peraturan perundangan daerah yang dibentuk masih seiring menimbulkan permasalahan atau pun belum sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan,” kata Dominggus Mandacan.
Yang semestinya hal yang demikian ini merupakan sebuah keniscayaan oleh karena peraturan perundang-undangan bersifat dinamis tidak statis berubah-ubah mengikuti kehidupan masyarakat. Meskipun terkadang menimbulkan rasa tidak nyaman di daerah oleh karena peraturan daerah disusun belum efektif pembentukannya peraturan yang lebih tinggi pada pemerintah pusat yang menjadi acuan telah diubah diganti dengan baru.
Disisi lain, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah dari pengawasan terhadap peraturan daerah, maka diharapkan adanya kemampuan tenaga yang lebih profesional, tertib terencana dan terpadu terhindar dari banyaknya produk hukum daerah yang bermasalah,” ucap Gubernur.
Dalam paradigma baru dan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPR dan kepala daerah sebelum di undangkan Bupati/walikota terlebih dahulu menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi Perda.
Kemudian disisi lain, gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat secara berkala menyampaikan laporan Perda Kabupaten Kota yang telah mendapatkan nomor registrasi kepada Menteri, lain daripada itu rancangan Perda Kabupaten Kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, APBD perubahan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati/walikota,” jelas mantan Bupati Manokwari Dua Periode ini.
Dengan penyebarluasan ataupun sosialisasi hal yang masih kurang mendapat perhatian oleh kita bersama adalah tahap sosialisasi Perda asumsinya adalah pembentukan produk hukum daerah itu dianggap telah selesai, apabila telah diundangkan dan dimuat dalam lembaran daerah, sosialisasi Perda merupakan metode yang hendaknya mendapat porsi pula.
Sebab melalui sosialisasi Perda akan memudahkan penerapan aturan dan norma yang terkandung di dalam substansi Perda tersebut di tengah-tengah masyarakat. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah pendokumentasian produk hukum daerah ke dalam jaringan dokumentasi informasi hukum (JDIH),” papar Mandacan.
Sebagaimana telah diamanatkan melalui Peraturan presiden nomor 33 tahun 2003 tentang JDIHN dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah.
Saya tegaskan sekali lagi forum ini merupakan salah satu wadah untuk meningkatkan kinerja, koordinasi komunikasi dan konsolidasi, terhadap berbagai isu yang perlu kita sikapi bersama. Sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan potensi yang ada dalam rangka mengantisipasi berbagai tantangan dan kebutuhan aktual dalam pembinaan hukum dan juga dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan,” tandas Gubernur.
Saya minta agar seluruh peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan ini, jangan meremehkan apa yang diperoleh melalui kegiatan ini, karena nanti dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di daerah masing-masing.(PS-08)