1.054 PPPK Dikukuhkan, Kecintaan Bupati Terhadap Nasib Tenaga Honorer dan Peningkatan Pelayanan Publik 

oleh -77 Dilihat

TELUK BINTUNI, PapuaStar.com-— Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, resmi mengukuhkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, negeri sisar matiti.

Mereka berasal dari 1.054 (seribu lima puluh empat) orang tenaga honorer dilingkup pemerintah daerah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK Paruh Waktu), menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Bupati, pada senin (20/4/2026).

Seremoni penyerahan SK dilakukan simbolis oleh Pemerintah Daerah Teluk Bintuni, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Teluk Bintuni, Kalikodok, Distrik Bintuni Timur, Teluk Bintuni. Demikian penyerahan SK itu tertuang dalam lampiran surat kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) nomor : 800.1.2/163/BKPP/IV/2026, tertanggal 17 april 2026.

Bupati Yohanis Manibuy,S.E.,M.H, dalam suasana khidmat saat tampil dikesempatan itu, menandakan bahwa kebijakan yang dilakukan olehnya sebagai kepala daerah adalah bukti kecintaannya terhadap para tenaga honorer dan merupakan bentuk nyata pengakuan negara atas kompetensi, dedikasi, serta kontribusi para tenaga kerja yang selama ini telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan baik.

Oleh sebab itu, momentum pengukuhan ini sebagai titik awal untuk meningkatkan disiplin para pegawai tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu guna membuktikan langkah nyata pemerintah daerah (Pemda) dalam menata sistem kepegawaian secara bertahap dan bertanggung jawab.

Melalui acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini juga, menjawab aspirasi para tenaga kerja serta merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam memperkuat struktur organisasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah, setelah melalui proses seleksi yang ketat, objektif, dan transparan.

“Sebagai bagian dari komitmen nyata pemerintah kabupaten teluk bintuni dalam penataan kepegawaian yang lebih baik, tertib dan berkelanjutan maka di hari ini sebanyak 1.054 (seribu lima puluh empat) orang tenaga honorer dilingkup pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK Paruh Waktu),”Kata Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H.

Kata Bupati, bahwa Pemerintah daerah berupaya mengakomodir penyelesaian tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui berbagai skema, yaitu formasi CPNS Tahun 2024, PPPK Tahap I, PPP Tahap II, PPPK Paruh Waktu, serta rencana pengadaan calon aparatur sipil negara formasi tahun 2021.

Hal ini menunjukan kesungguhan pemerintah daerah dalam kepimpinan SERASI yakni Bupati Yohanis Manibuy – Wakil Bupati Joko Lingara sebagai pimpinan di daerah, tiada hentinya mencari solusi atas persoalan kepegawaian yang telah berlangsung cukup lama.

“Pada kesempatan ini, perlu saya tegaskan bahwa pemerintah kabupaten teluk bintuni terus secara serius dan bertahap menangani dan menyelesaikan persoalan kepegawaian di daerah ini,”Tutur Bupati Yohanis.

“Hanya saja, kadang tantangan datang dari dalam. Banyak dari adik – adik di bintuni yang tidak sabar dalam menjalani proses. Padahal, proses rekrutmen ASN, baik CPNS Formasi 2021, Formasi 2024, PPPK Tahap I, Tahap II, maupun PPPK paruh waktu di banyak daerah lain sedang mengalami penundaan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, namun kabupaten teluk bintuni tetap berupaya melangkah maju untuk menyelesaikan kendala – kendala kepegawaian tersebut secara bertanggung jawab,”Sambungnya menambahkan.

Adapun pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dilajukan pada hari ini, didasarkan pada pertimbangan yang matang dan terukur yaitu : pertama, memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi namun belum memperoleh formasi penuh waktu untuk mengabdi. Yang kedua, mempertimbangkan secara realistis kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari APBD, serta yang ketiga, memperhatikan ketentuan pasal 143 undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.

” Kondisi ini menjadi faktor utama tertundanya penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Hal ini terjadi bukan karena kelalaian, tetapi karena pemerintah daerah harus menghitung secara cermat dan hati – hati kebutuhan anggaran untuk seluruh ASN baik PNS/CPNS, PPPK Tahap I, PPP Tahap II, PPPK Paruh Waktu, termasuk rencana pengadaan CPNS formasi 2021 sebanyak 546 orang, dengan tetap memastikan bahwa belanja pegawai yaitu tidak melampui batas 30% APBD agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan,”Terangnya.

Bupati dalam kesempatan itu, mengajak seluruh PPPK paruh waktu untuk dapat benar – benar dan secara serius menunjukkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam mendukung birokrasi yang lebih baik serta pelayanan publik yang berkualitas di Teluk Bintuni.

Terpisah, secara singkat, Kepala BKPP Teluk Bintuni, Sepnat N. Manikrowi, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II formasi 2024.

Adapun jumlah formasi sesuai keputusan Menpan RB Nomor : 1.186 tahun 2025, tentang penetapan kebutuhan PPPK Paruh waktu dari tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Teluk Bintuni adalah sebanyak 1.339 orang. Sedangkan jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN BKN dalam pemberkasan Nomor Induk (NI) PPPK sebanyak 1.054 orang.(PS-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *